TRENDING

Appi Minta Dana BOS Tak Jadi Celah Korupsi

3 menit membaca
Redaksi
Daerah - 29 Jun 2026

MAKASSAR, Beritaraya.com – Pengelolaan anggaran pendidikan menjadi perhatian Pemerintah Kota Makassar.

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin meminta kepala sekolah dan bendahara sekolah memperketat pengawasan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) agar tidak terjadi penyimpangan dalam pemanfaatannya.

Menurut Munafri, dana yang dikelola sekolah merupakan amanah negara yang harus digunakan sesuai kebutuhan pendidikan.

Ia mengingatkan, penyalahgunaan anggaran sekecil apa pun dapat berdampak terhadap pelayanan yang seharusnya diterima masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Munafri saat membuka kegiatan Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Kegiatan pada Pemerintah Kota Makassar di Novotel Makassar Grand Shayla, Senin (29/6/2026).

Kegiatan yang digelar Inspektorat Kota Makassar itu diikuti kepala sekolah UPT SPF SD Negeri, bendahara sekolah, serta perwakilan komite orang tua siswa.

Dalam kesempatan tersebut, Munafri meminta pengelola Dana BOS mengubah cara pandang terhadap anggaran pemerintah. Ia menegaskan dana tersebut bukan milik pribadi, melainkan uang negara yang diberikan untuk dikelola dengan tanggung jawab.

“Jangan pernah mengatakan ‘anggaran saya’. Itu bukan uang kita, tetapi uang negara yang dititipkan kepada kita untuk dikelola dan dipertanggungjawabkan,” tegas Munafri.

Ia menjelaskan, penyimpangan anggaran dapat membuat manfaat program pemerintah tidak sampai secara maksimal. Menurutnya, ketika hak masyarakat berkurang akibat tindakan korupsi, dampaknya dapat berpengaruh pada kesejahteraan dan kesempatan mendapatkan layanan yang lebih baik.

“Harusnya masyarakat menerima haknya secara penuh, tetapi karena korupsi hanya tersisa sebagian kecil. Akibatnya, kesejahteraan yang seharusnya mereka rasakan ikut hilang,” ujarnya.

Munafri juga mengingatkan bahwa praktik korupsi tidak selalu dimulai dari perkara besar. Menurut dia, kebiasaan kecil yang melanggar aturan dapat menjadi pintu masuk terjadinya penyalahgunaan kewenangan.

Ia memberi contoh mengenai disiplin kerja aparatur sipil negara (ASN). Menurutnya, menerima hak berupa gaji namun tidak menjalankan kewajiban sesuai waktu kerja merupakan bentuk penyalahgunaan tanggung jawab.

“Kalau akadnya bekerja mulai pukul 07.30 tetapi datang pukul 09.00, itu juga bentuk korupsi waktu. Kita menerima hak penuh, tetapi kewajiban tidak dijalankan secara penuh,” kata dia.

Khusus bagi pengelola keuangan sekolah, Munafri meminta agar tidak ada kebiasaan memakai dana sekolah untuk kebutuhan pribadi dengan alasan akan dikembalikan. Ia menilai tindakan tersebut tetap berisiko menimbulkan masalah administrasi maupun hukum.

Ia mendorong kepala sekolah, bendahara, dan pihak terkait membangun sistem komunikasi terbuka dalam setiap penggunaan anggaran. Setiap transaksi harus tercatat dan sesuai aturan yang berlaku.

Selain pengelolaan dana, Munafri meminta sekolah ikut membangun budaya antikorupsi melalui pendidikan karakter. Ia menyebut lingkungan sekolah memiliki peran penting dalam membentuk kebiasaan jujur dan bertanggung jawab sejak usia dini.

“Anak-anak harus dibiasakan memahami sejak kecil bahwa korupsi bukan sesuatu yang biasa, tetapi perbuatan luar biasa yang tidak boleh terjadi. Keteladanan guru menjadi bagian penting dalam membangun karakter mereka,” ujarnya.

Munafri berharap kegiatan tersebut menjadi pengingat bagi seluruh jajaran Pemerintah Kota Makassar agar terus menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

CLOSE ADS