Beritaraya.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menjadi saksi di sidang gugatan praperadilan yang tersebut dilayangkan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri di area Pengadilan Negeri DKI Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2023).
Dalam persidangan, Alex memberikan beberapa orang keterangan, pada antaranya alasan bukan diberikan bantuan hukum ke Firli yang digunakan menjadi terdakwa terkait persoalan hukum pemerasan ke mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Awalnya pihak Polda Metro Jaya menanyakan tentang pemberian bantuan hukum dari KPK ke Filri.
“Bantuan hukum kemarin sudah ada kami sampaikan, bahwa KPK bukan memberikan bantuan hukum, tetapi kami akan menfasilitasi kalau terkait dengan permintaan dokumen-dokumen,” kata Alex.
Alex menyampaikan KPK tidaklah memberikan bantuan hukum ke Firli, oleh sebab itu perkara yang tersebut menjerat masum di kategori persoalan hukum korupsi.
“Kalau perkara yang dimaksud menyangkut korupsi, itu ya tentu tidak ada etis juga sebagai lembaga penegak pemberantasan korupsi, membela dituduh korupsi. Jadi waktu itu disimpulkan seperti itu,” ujarnya.
Namun demikian, KPK tetap saja memberikan bantuan penyediaan dokumen yang digunakan dibutukan Filri.
“Tetapi kami akan membantu dari sisi yang tersebut lain, menyangkut penyediaan dokumen-dokumen yang dimaksud dibutuhkan untuk kepentingan beliau,” kata Alex.
Sebagaimana diketahui, setelahnya ditetapkan sebagai dituduh dalam Polda Metro Jaya dan juga diberhentikan sementara oleh Presiden Joko Widoo atau Jokowi, Firli melakukan perlawanan melawan statusnya.
Lantaran bukan terima dijadikan tersangka, Firli Bahuri menggugat Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Ibukota Selatan.
Gugatan itu didaftarkan Firli pada hari terakhir pekan 24 November 2023, dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN.JKT.SEL.
Dalam gugatan itu tertulis, Firli sebagai pemohon, serta termohon Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Ibukota Raya Karyoto.