Penerangan Dewas KPK Turuti Maunya Firli Bahuri, Tunda Sidang Etik jadi 20 Desember 2023

Beritaraya.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri tidak ada mengunjungi sidang etik dugaan pelangaran dalam Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Sidang etik itu seharusnya dijalankan secara perdana pada hari ini, Kamis (14/12/2023).

Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho mengumumkan Firli masuk akal tak dapat hadir sebab ingin fokus pada sidang praperadilannya dalam Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Selatan.

“Seharusnya hari ini Dewan Pengawas KPK akan menyidangkan perkara pengaduan terperiksa Firli Bahuri. Namun demikian, ada arahan WA dari yang digunakan bersangkutan (Firli), minta untuk sidangnya ditunda, oleh sebab itu yang digunakan bersangkutan sedang konsentrasi untuk sidang praperadilan dalam Pengadilan Negeri DKI Jakarta Selatan, begitu, minta ditunda sampai setelahnya putusan praperadilan.” kata Albertina dalam Gedung C1 KPK, Jakarta, Kamis (14/12/2023).

Karena hal itu, setelahnya melakukan musyawarah dengan dengan majelis sidang, persidangan dijadwalkan kembali dilakukan pada 20 Desember 2023.

Ditegaskan Albertina, jikalau Firli kembali tidak ada hadir lagi, sidang akan tetap saja digelar.

“Apabila dipanggil pertama tak hadir, kita akan panggil kembali. Tapi kalau kita panggil lagi yang digunakan kedua kali tiada hadir, kita lanjutkan (sidang) itu diatur didalam peraturan,” tegas Albertina.

Pelanggaran Firli Bahuri

Sebelumnya, Dewas KPK mengumumkan tiga dugaan pelanggaran etik Firli yang mana dinaikkan ke persidangan.

Pertama konferensi dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Disebut Tumpak, pertemuan itu terjadi beberapa kali.

“Ada beberapa konferensi dan juga beberapa komunikasi-komunikasi,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean ketika mengadakan konferensi pers dalam Gedung C1 KPK, Ibukota Indonesia pada Hari Jumat (8/12/2023).

Pertemuan itu menjadi masalah, dikarenakan SYL ketika menjabat menteri mempunyai beberapa perkara di tempat KPK. Firli juga telah menjadi terperiksa menghadapi dugaan pemerasan ke SYL di dalam Polda Metro Jaya.

Kedua, Firli disebut tidaklah melaporkan harta kekayaan secara jujur dalam LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara), termasuk kepemilikian utang.

Ketiga persoalan kepemiliki rumah nomor 46 dalam Jalan Kartanegara, Ibukota Indonesia Selatan. Kepemilikan rumah itu juga menjadi kontroversi, lantaran menjadi objek yang tersebut digeledah penyidik Polda Metro pada tindakan hukum dugaan pemerasan Firli ke SYL.

Share This Article

TERPOPULER