Belum Ada Regulasi Khusus, Kominfo Bisa Tertibkan Artificial Intelligence lewat UU ITE serta Peraturan eksekutif

Kebijakan Artificial Intelligence pada Indonesia bisa jadi diatur lewat Undang-Undang Data lalu Transaksi Elektronik (UU ITE)

Jakarta – Saat ini eksekutif Indonesia belum miliki regulasi khusus yang mengatur teknologi kecerdasan buatan alias artificial intelligence (AI). Tapi Kementerian Komunikasi lalu Informatika (Kominfo) mengaku kalau Artificial Intelligence bisa jadi diakomodasi lewat peraturan yang digunakan sudah ada ada.

Wakil Menkominfo Nezar Patria menjelaskan kalau kebijakan Artificial Intelligence pada Indonesia bisa jadi diatur lewat Undang-Undang Data lalu Transaksi Elektronik (UU ITE) hingga Peraturan pemerintahan tentang Penyelenggaraan Sistem kemudian Transaksi Elektronik (PP PSTE).

“Meskipun kita belum memiliki regulasi khusus terkait AI, namun dampak pemanfaatan Teknologi AI masih dapat diakomodasi melalui kebijakan existing seperti UU ITE lalu PP tentang PSTE,” ungkap Nezar pada waktu konferensi pers di tempat The Sultan Hotel, Jakarta, Rabu (13/12/2023).

Wamenkominfo menyatakan, perangkat hukum yang dimaksud ada ketika ini bisa jadi digunakan untuk menindak para pelaku yang dimaksud terindikasi melakukan pelanggaran hukum.

“Kalau ada pencemaran nama baik harus ada yang mana mengadukan. Kalau pelanggaran hukum lapornya ke penegak hukum. Bisa pakai UU ITE, tergantung apa yang digunakan dilanggar,” paparnya.

Dicontohkan Nezar, konten berbau pornografi hasil item Kecerdasan Buatan juga bisa saja dihukum berdasarkan pasal yang ada di tempat KUHP.

“Misalnya konten pornografi, nanti bisa saja dilihat di tempat pasal-pasalnya di tempat KUHP juga ada diatur,” imbuh dia.

Nezar bercerita, beberapa negara seperti Amerika Serikat, Uni Eropa, China, hingga Brazil telah dilakukan melakukan pengaturan Teknologi AI yang digunakan beragam.

Contohnya, Executive Order untuk mengidentifikasi prospek dan juga risiko Teknologi AI juga mekanisme pengawasan agar tak mengempiskan hak fundamental warga. Selanjutnya EU Teknologi AI Act yang mana menekankan prinsip human-centric.

Kemudian, lanjut Nezar, ada Brazil yang sedang merancang Undang–Undang Teknologi AI untuk mengatur pemanfaatan Teknologi AI dengan mengakibatkan nilai demokrasi, non-diskriminasi, kemudian pluralitas.

“Tiongkok mengeluarkan kebijakan terkait penyelenggaraan Generative Artificial Intelligence lalu kewajiban pelaku AI,” paparnya.

Sementara pada Indonesia, pemerintah telah terjadi miliki Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial dengan fokus pengembangan kemudian penerapan AI.  Kementerian Kominfo juga berada dalam menyelesaikan Surat Edaran Menteri Kominfo tentang Etika Kecerdasan Artifisial.

“Stranas berada dalam berproses menjadi Rancangan Peraturan Presiden. Ke depan, kami berharap agar regulasi yang mana bersifat mengikat secara hukum juga menggalang pengembangan habitat Artificial Intelligence nasional dapat segera disusun,” beber Nezar.

Lebih lanjut Nezar Patria mengharapkan SE yang mana berisi panduan umum nilai, etika, dan juga kontrol kegiatan yang tersebut memanfaatkan AI, bisa jadi menjadi batu loncatan pada menyusun regulasi ke depan.

“Saat ini SE yang dimaksud sedang tahap finalisasi untuk segera disahkan oleh Bapak Menteri Kominfo akhir bulan ini. Sudah 98 persen, berarti tinggal 2 persen. Kita harapkan panduan ini sanggup menjadi satu stepping stone untuk kita sanggup menyusun satu regulasi yang tersebut tambahan solid nantinya,” tandasnya.

Share This Article

TERPOPULER

Cara Pakai Fitur Find My iPhone, Temukan HP yang Hilang dengan Mudah dan juga Segera

Alasan Vivo X90 lalu X90 Pro Tidak Dirilis ke Indonesia

Samsung Siap Hadirkan Galaxy Artificial Intelligence di dalam Awal 2024, Kecerdasan Buatan pada Genggaman

Belum Ada Regulasi Khusus, Kominfo Bisa Tertibkan Artificial Intelligence lewat UU ITE serta Peraturan eksekutif

7 Item Counter Novaria Mobile Legends, Skill OP-nya Nggak Tantangan

Resmikan Akademi Sepak Bola pada Bekasi, Prabowo Subianto Janji Dukung Atlet Perempuan